on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Also known as: Permen PUPR 36/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 36/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Sekretariat BPPSPAM.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ketentuan Substansial: