For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 4/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:30 Mei 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date30 Mei 2017
Place of EnactmentPemalang

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2017 adalah peraturan daerah baru yang fungsi utamanya adalah pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Bukan peraturan yang menetapkan kebijakan substantif baru mengenai pengelolaan pertambangan mineral, melainkan berisi ketetapan untuk mencabut Peraturan Daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Frasa pada Pasal 1 menyatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak melakukan perubahan (amandemen) terhadap isi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011; pilihan normatifnya adalah pencabutan penuh. Dengan demikian bukan berupa perubahan parsial tetapi penghapusan keberlakuan Perda yang dimaksud.

  • Status Berlakunya Peraturan Ini

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.

    • Berdasarkan dokumen, peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 Mei 2017; oleh karena itu status berlakunya dimulai sejak 30 Mei 2017.

    • Dasar hukum pembentukan adalah beberapa peraturan yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat", antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (perubahan kewenangan daerah), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan konstitusional dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 adalah untuk meninjau ulang dan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Latar belakangnya adalah adanya perubahan kewenangan yang disebabkan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral. Oleh karena itu Perda 7/2011 dianggap tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    Peraturan ini bersifat deklaratif/pencabutan sehingga tidak menetapkan kewajiban atau hak baru bagi pihak ketiga. Ketentuan utama adalah Pasal 1 yang menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 2 yang mengatur tentang mulai berlakunya Perda ini serta perintah pengundangan. Dengan demikian kewajiban yang timbul adalah kewajiban administrasi internal pemerintah daerah untuk mengundangkan dan menyebarluaskan keputusan pencabutan tersebut.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi: Pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang mengenai kewenangan pengelolaan pertambangan.

    • Kepatuhan terhadap kewenangan publik: Pengakuan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan bukan lagi urusan Kabupaten/Kota sesuai UU yang berlaku.

    • Legalitas dan kepastian hukum: Menjaga keseragaman tata hukum dengan mencabut norma daerah yang bertentangan atau tidak relevan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Pasal 1: Menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011.

    • Pasal 2: Menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang agar diketahui oleh umum.

    • Selain itu, penjelasan peraturan menegaskan dasar-alasan hukum pencabutan (rujukan kepada UU yang relevan). Dokumen tidak memuat prosedur teknis pelaksanaan pencabutan terhadap perizinan atau mekanisme penanganan perkara/konsekuensi administratif bagi pemegang izin lama.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yang menurut dokumen adalah tanggal 30 Mei 2017 (Pasal 2). Implementasi formal adalah pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang sesuai perintah Pasal 2.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Dokumen tidak memuat ketentuan peralihan khusus mengenai status perizinan, hak, atau kewajiban pelaku usaha pertambangan yang sebelumnya diatur oleh Perda Nomor 7 Tahun 2011. Dengan demikian, tidak terdapat instruksi tertulis dalam Perda ini tentang bagaimana entitas yang sudah ada harus menyesuaikan kegiatan atau izin mereka terhadap pencabutan tersebut.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak-pihak terkait. Satu-satunya ketentuan temporal adalah bahwa Perda ini berlaku sejak diundangkan.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pewarisan/kelanjutan)

    Perda ini tidak memuat klausul "grandfathering" yang mengatur kelanjutan atau pengecualian bagi izin atau kegiatan yang sudah ada sebelum pencabutan. Karena tidak ada ketentuan peralihan substantif, implikasi praktis terhadap izin lama perlu dirujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU Pertambangan) atau peraturan pelaksana yang relevan.

Tidak mengatur sanksi