on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
Also known as: PERPRES 90/2020 · PERPRES No. 90 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi nasional yang mempererat hubungan antarbangsa dan memperkukuh kedaulatan negara. Kerja sama di bidang angkutan udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India diperlukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung kegiatan perekonomian, termasuk perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 di New Delhi, India. Persetujuan ini mencakup pengaturan transportasi udara antara kedua negara untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial budaya.