For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Also known as: PERPRES 90/2020 · PERPRES No. 90 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Air Services Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of India for Air Services between and beyond Their Respective Territories" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 13)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan udara nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi nasional yang mempererat hubungan antarbangsa dan memperkukuh kedaulatan negara. Kerja sama di bidang angkutan udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India diperlukan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung kegiatan perekonomian, termasuk perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang ditandatangani pada 25 Januari 2011 di New Delhi, India. Persetujuan ini mencakup pengaturan transportasi udara antara kedua negara untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial budaya.

(-)

(-)