Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan urusan otonomi daerah dan tugas-tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, termasuk koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan pemerintahan desa/kelurahan. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan juga memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, dengan fungsi pelaksanaan kegiatan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.