For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 16/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pengelola Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 2. *APBD*: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA dan PPAS. 3. *Pendapatan Daerah*: Pendapatan daerah dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. *Belanja Daerah*: Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. 5. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

(-)

(-)