For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 November 2021Publication Date:4 November 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date04 November 2021
Publication Date04 November 2021
Place of EnactmentNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.619.969.316,00 sehingga total menjadi Rp. 750.704.594.435,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan fokus pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)