Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 7.619.969.316,00 sehingga total menjadi Rp. 750.704.594.435,00. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan fokus pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.