For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 137/PMK.05/2017 · PMK No. 137/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2017Publication Date:6 Oktober 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Oktober 2017
Publication Date06 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2014. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan seperti Mikrobiologi Klinik, Serologi/Imunologi, Vaksinasi, dan lain-lain. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya. Tarif layanan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan dapat disesuaikan melalui kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)