For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

Also known as: Peraturan BPK 3/2010 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2010 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2010Publication Date:13 Desember 2010
Ganti Rugi Kerugian NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Keterangan Ahli
LocationBPK RI
Effective Date13 Desember 2010
Publication Date13 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK dalam proses peradilan terkait kerugian negara/daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci tata cara pemberian keterangan ahli tersebut.

Ketentuan Substansial:

BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau setelah melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah. Permintaan keterangan ahli diajukan secara tertulis kepada Ketua BPK atau Kepala Perwakilan BPK. Proses pemberian keterangan ahli melibatkan Anggota BPK, Tortama, Kepala Perwakilan BPK, dan unit kerja bidang hukum. Penunjukan ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang relevan. Ahli memberikan keterangan setelah menerima surat panggilan dari pemohon dan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku dalam proses peradilan. Setelah pemberian keterangan ahli, ahli wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)