Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata organisasi negara dengan membubarkan Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB) dan menyerahkan tugas serta aparatnya kepada Departemen Dalam Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsisten. Keputusan ini menetapkan bahwa segala kegiatan LPKB, baik strategis maupun administratif, harus dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan pembubaran dan penyerahan fungsi, tugas, personel, serta fasilitas LPKB diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Semua fasilitas, baik personil maupun material bekas LPKB, baik di Pusat maupun di Daerah, akan diatur oleh Departemen Dalam Negeri.