For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD, yang menjadi dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Rancangan tersebut diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama, kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang sesuai dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. Proses pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang ditetapkan dalam APBD, sejalan dengan indikator kinerja yang disepakati. Peraturan Daerah ini mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja. Laporan keuangan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang mengenai: 1. perencanaan anggaran daerah; 2. pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah; 3. akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; dan 4. pertanggungjawaban pelaksanaan Keuangan Daerah, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih tetap dapat digunakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang: 1. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan 2. melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan Program strategis nasional. Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.