Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak restoran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan minuman, kecuali jasa boga atau catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bantul.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan takwin. Pajak terutang terjadi saat pelayanan di restoran.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. SPTPD wajib disampaikan kepada Kepala Dinas selambat-lambatnya 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Pajak: Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omset minimal Rp 15.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Dinas berwenang melakukan pemeriksaan.