For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 3/2002 · Perda Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2002Publication Date:11 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date11 Maret 2002
Publication Date11 Maret 2002
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran dan Restoran (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak restoran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan minuman, kecuali jasa boga atau catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bantul.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan takwin. Pajak terutang terjadi saat pelayanan di restoran.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. SPTPD wajib disampaikan kepada Kepala Dinas selambat-lambatnya 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  9. Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Pajak: Kepala Dinas dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omset minimal Rp 15.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Dinas berwenang melakukan pemeriksaan.

1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Segala ketentuan pelaksanaan yang mengatur pajak Restoran dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.