on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Also known as: PERPRES 84/2019 · PERPRES No. 84 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena meningkatnya beban dan tanggung jawab serta risiko yang dihadapi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan dan perubahan kelas jabatan di lingkungan PPATK yang harus mendapatkan persetujuan dari menteri terkait. Selain itu, pegawai diberikan tunjangan khusus hingga ditetapkannya tunjangan kinerja dalam waktu paling lama dua tahun. PPATK diwajibkan melaksanakan agenda reformasi birokrasi, dan kementerian terkait harus melakukan asistensi pelaksanaan agenda tersebut.