on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Also known as: PP 63/2017 · PP No. 63 Tahun 2017 · PP Nomor 63 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan transportasi publik di Djakarta, dengan memanfaatkan barang milik negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan modal sebesar Rp103.869.300.016,00 ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Modal ini berasal dari pengalihan 10 unit Bus Besar program Bus Rapid Transit (BRT) dan 78 unit Bus Besar program Aglomerasi, yang pengadaannya bersumber dari APBN 2013 dan 2014. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah kewenangan lembaga yang ada, tetapi fokus pada penguatan modal perusahaan umum yang ada.