For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2004).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta menata kembali organisasi perangkat daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat merupakan tipe A. Dinas terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, sumber daya air, cipta karya tata ruang dan pertanahan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Satpol PP, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perlindungan anak dan pengendalian penduduk, ketahanan pangan kelautan dan pertanian, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi informatika dan statistik, koperasi usaha kecil dan menengah serta perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, kehutanan, perindustrian dan energi. Badan terdiri dari perencanaan pembangunan daerah, pengelola keuangan daerah, pengelola aset daerah, pajak dan retribusi daerah, pembinaan badan usaha milik daerah, kepegawaian daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan penanggulangan bencana daerah. Selain itu, terdapat Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.

Kota Administrasi terdiri atas Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kecamatan merupakan perangkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, dan Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.

Pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, termasuk Rumah Sakit Daerah dan satuan pendidikan. Pada Badan juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan. Di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dapat dibentuk Suku Dinas dan Suku Badan. Pegawai pada Perangkat Daerah merupakan aparatur sipil negara. Perangkat Daerah dapat mempunyai kelompok jabatan fungsional tertentu.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bentuk kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit menjadi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan. 3. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 4. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan Perangkat Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)