For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 32/2011 · Permenhan No. 32 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:15 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date15 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 699)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang telah melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit selama satu bulan. Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan dengan indeks tertentu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri dan panglima TNI.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang terlambat masuk kerja tanpa keterangan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1%. 3. Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1%. 4. Pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebesar 25%, sedang 50%, dan berat 75% selama satu bulan.