For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 7/2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:11 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 8 yang mengatur bahwa penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pasal 9 diubah dengan menghapus objek Retribusi Pembuatan Peta Digital dan Peta Manual. Pasal 23 diubah terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada kelompok BP4D Provinsi NTT. Disisipkan Pasal 23A yang mengatur bahwa mekanisme pengelolaan Retribusi Pelayanan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran III tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh BP4D dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)