For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 9/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date18 November 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  • Pendapatan daerah yang semula Rp.1.221.520.888.962,00 bertambah menjadi Rp.1.274.730.517.626,13.
  • Belanja daerah yang semula Rp. 1.245.947.117.284,75 bertambah menjadi Rp. 1.319.079.833.835,13.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang semula Rp. 29.926.228.322,75 bertambah menjadi Rp. 52.349.316.209,00 dan pengeluaran yang semula Rp. 5.500.000.000,00 bertambah menjadi Rp. 8.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah).

(-)

(-)