on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024
Also known as: Kepmensos 36/HUK/2024 · Kepmensos No. 36/HUK/2024
Keputusan Menteri ini menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan untuk bulan Maret tahun 2024. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 serta Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.
Kebijakan ini menetapkan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terdiri dari:
Keputusan ini juga mengatur bahwa bayi baru lahir yang belum memiliki NIK harus segera didaftarkan dan dilaporkan NIK-nya paling lambat 3 bulan sejak penetapan Keputusan Menteri ini. Rincian lengkap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat diunduh melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).