For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024

Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024

Also known as: Kepmensos 36/HUK/2024 · Kepmensos No. 36/HUK/2024

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2024Publication Date:20 Maret 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypeKeputusan Menteri Sosial
ThemePenetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2024
LocationKementerian Sosial
Effective Date20 Maret 2024
Publication Date20 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 21/HUK/2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Februari Tahun 2024.

Keputusan Menteri ini menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan untuk bulan Maret tahun 2024. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 serta Pasal 11B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.

Kebijakan ini menetapkan bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terdiri dari:

  1. Data fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial, sebanyak 96.590.211 jiwa.
  2. Bayi baru lahir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 209.789 jiwa.

Keputusan ini juga mengatur bahwa bayi baru lahir yang belum memiliki NIK harus segera didaftarkan dan dilaporkan NIK-nya paling lambat 3 bulan sejak penetapan Keputusan Menteri ini. Rincian lengkap penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat diunduh melalui sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).

(-)

(-)