on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah
Also known as: PMK 103/PMK.05/2019 · PMK No. 103/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam bidang pembiayaan ultra mikro. SPM ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran pembiayaan ultra mikro.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan SPM ini didasarkan pada perubahan organisasi dan tata kerja PIP yang mengakibatkan perubahan layanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam memberikan layanan minimum atas pelaksanaan penyediaan layanan pembiayaan ultra mikro yang dilaksanakan oleh PIP.
Ketentuan Substansial:
SPM meliputi tiga jenis layanan utama:
PIP harus memperhatikan prinsip pemerataan, kesetaraan layanan, keterbukaan, dan mudah dijangkau dalam memberikan layanan. Prosedur layanan mencakup mekanisme penunjukan LKBB, pengajuan kerjasama penyaluran pembiayaan, dan inisiasi kerjasama pendanaan/investasi. PIP tidak memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan.