Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi penataan desa menjadi satu desa dengan nama baru dan pusat pemerintahan yang ditentukan, serta peningkatan status desa menjadi kelurahan. Secara spesifik, Pasal 5 diubah untuk menetapkan jumlah desa menjadi 212 dan jumlah kelurahan menjadi 36. Pasal 6 diubah untuk merinci perubahan desa di berbagai kecamatan, termasuk Aek Bilah, Arse, Batang Angkola, Batang Toru, Muara Batang Toru, Marancar, Angkola Barat, Angkola Timur, Saipar Dolok Hole, Sayur Matinggi, Angkola Selatan, dan Sipirok. Pasal 7 diubah untuk merinci peningkatan status desa menjadi kelurahan di berbagai kecamatan, termasuk Arse, Batang Angkola, Batang Toru, Marancar, Angkola Barat, Angkola Timur, Saipar Dolok Hole, Sayur Matinggi, Angkola Selatan, Muara Batang Toru dan Sipirok.