For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

Also known as: Perda Kota Tual 2/2024 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2024Publication Date:15 Mei 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date15 Mei 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentTual

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) bertujuan untuk mewujudkan Kota Tual sebagai destinasi ekowisata bahari dan budaya yang berkelanjutan, berdaya saing, dan menyejahterakan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD).
  2. Pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, serta infrastruktur pendukung.
  3. Pengembangan industri pariwisata yang melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
  4. Pemasaran pariwisata berbasis digital dan bertanggung jawab.
  5. Pengembangan kelembagaan kepariwisataan yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur strategi pembangunan kepariwisataan yang meliputi pembangunan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, lama tinggal, dan pendapatan dari sektor pariwisata.

(-)

(-)