Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi ekonomi yang berubah, terutama terkait kenaikan harga alat ukur, takar, dan timbang. Kebijakan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis alat ukur dan timbang, termasuk timbangan, pompa bensin, dan wagon tangki. Tarif ditentukan berdasarkan kapasitas dan jenis alat, serta mencakup biaya pengesahan, pembatalan, dan penjustiran. Kebijakan ini juga mengatur tarif untuk pemeriksaan khusus alat yang tidak tercakup dalam kategori standar, dengan biaya dihitung berdasarkan waktu pemeriksaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya pemeriksaan dan pengesahan alat ukur tetap seimbang dengan nilai alat tersebut, serta untuk mendorong pembuatan alat yang berkualitas.