For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 6/2022 · Perda Kabupaten Klungkung No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2022Publication Date:23 Agustus 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date23 Agustus 2022
Publication Date23 Agustus 2021
Place of EnactmentSemarapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, mempermudah akses pangan bagi masyarakat rawan pangan dan gizi, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan cadangan pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, BUM Desa, dan/atau Koperasi di bidang pangan. Cadangan pangan pemerintah daerah berupa pangan pokok tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan dan kualitas cadangan pangan. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Pemerintah Desa juga menyelenggarakan cadangan pangan desa yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Perbekel. Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan. Perbekel melaporkan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa kepada Camat, yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah, dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan daerah bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)