Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Sawahlunto. Latar belakangnya adalah kekayaan peninggalan bersejarah dan budaya kota, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftar Cagar Budaya.
- Pendanaan pelestarian cagar budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, bersumber dari APBD, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan/atau sumber lain yang sah.
- Hak dan kewajiban setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya, termasuk kewajiban mendaftarkan, menjaga kelestarian, serta melaporkan kerusakan atau kehilangan cagar budaya.
- Koordinasi pelestarian cagar budaya antar semua pihak.
- Etika pelestarian cagar budaya yang harus dipatuhi.
- Proses pencatatan dan pendaftaran cagar budaya.
- Penetapan status dan peringkat cagar budaya.
- Arahan pelestarian yang harus dipertimbangkan dalam pelestarian cagar budaya.
- Pelindungan cagar budaya melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
- Pengembangan cagar budaya melalui perbanyakan, adaptasi, dan revitalisasi.
- Pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
- Pengelolaan cagar budaya melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Ketentuan khusus mengenai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Kota Lama Tambang Batubara.
- Perizinan untuk pemugaran dan pengembangan cagar budaya.
- Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam pelestarian cagar budaya.
- Peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
- Penyidikan terhadap pelanggaran dalam pelestarian cagar budaya.