For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bakti

Also known as: Keppres 159/1961 · Keppres No. 159 Tahun 1961 · Keppres Nomor 159 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:25 April 1961Publication Date:25 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Marga Bakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 1961
Publication Date25 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Marga Bhakti, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Soekardie Soerioatmodjo sebagai Presiden Direktur, Drs. Soetadi sebagai Direktur, dan Nj. Haroen El Rasjid sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala sesuatu yang terkait akan diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)