Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota, sehingga perlu ada peraturan daerah untuk pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan, atau memperoleh manfaat darinya.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu.
- Tarif Pajak: 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan: Kabupaten Maluku Tengah.
- Masa Pajak: 1 tahun kalender.
- Pendataan: Menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
- Penetapan: Kepala Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pemungutan: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
- Penagihan: Dapat dilakukan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang atau tidak dibayar.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pengurangan, dan Penghapusan: Kepala Daerah dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.