on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat
Also known as: Pergub Bali 7/2026 · Pergub Bali No. 7 Tahun 2026 · Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara, sastra, serta kearifan lokal Bali melalui pembelajaran muatan lokal pada pendidikan formal dan pendidikan berbasis masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat karakter peserta didik dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Bali dan mata pelajaran Kearifan Lokal Bali pada satuan pendidikan formal dengan alokasi waktu minimal 2 jam pelajaran per minggu. Pembelajaran ini diwajibkan menggunakan bahasa pengantar bahasa Bali. Pada jenjang pendidikan dasar, pembelajaran Bahasa Bali dilaksanakan pada kelas III hingga VIII, sedangkan kearifan lokal Bali dilaksanakan pada kelas I, II, dan IX. Pada jenjang pendidikan menengah, Bahasa Bali diajarkan pada kelas X dan XI, sementara kearifan lokal Bali pada kelas XII.
Selain pendidikan formal, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat melalui pasraman di desa adat, sekaa, sanggar, dan bentuk pendidikan lainnya. Pemerintah Provinsi Bali berwenang melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, termasuk pelatihan kurikulum bagi tenaga pendidik. Pendanaan untuk seluruh kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.