on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi perikanan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya ikan, serta menunjang pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Tujuannya meliputi peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan kecil, peningkatan pendapatan asli daerah, perluasan kesempatan kerja, peningkatan ketersediaan protein ikan, optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang daerah.
Ketentuan substansial mencakup wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi sungai, waduk, danau, rawa, dan perairan laut hingga 12 mil dari garis pantai. Peraturan ini mengatur pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, dengan larangan penggunaan bahan berbahaya dalam penangkapan dan budidaya ikan, serta pengendalian pemasukan dan pengeluaran jenis ikan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan air dan lahan budidaya ikan, serta melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut dan unit penyimpanan hasil budidaya. Pelaku usaha perikanan harus memperhatikan standar mutu hasil perikanan, dan pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemasaran usaha perikanan.
Jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan meliputi pembenihan, pembesaran, pengangkutan ikan hasil budidaya, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, termasuk SIUP dan SIKPI, dengan pengecualian bagi pembudidaya ikan kecil yang diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI). Bupati berwenang menerbitkan SIUP, SIKPI, TPUPI, dan TPKPI, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perikanan.