Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan menetapkan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
4. **Struktur dan Besaran Tarif**: Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya ditetapkan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.