For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 11/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan menetapkan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. 3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Struktur dan Besaran Tarif**: Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya ditetapkan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.