For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

Also known as: UU 14/1965 · UU No. 14 Tahun 1965 · UU Nomor 14 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:2 Agustus 1965Publication Date:2 Agustus 1965
Koperasi & UMKMBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerkoperasian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Agustus 1965
Publication Date02 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi

Undang-undang ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan perkoperasian dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia, berlandaskan Pancasila dan Manipol/Usdek. Koperasi diakui sebagai alat revolusi dan organisasi ekonomi yang berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta menghapuskan penghisapan manusia atas manusia. Koperasi harus beroperasi berdasarkan asas gotong-royong, kekeluargaan, dan swadaya, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan demokratis. Pemerintah menetapkan kebijakan pokok perkoperasian dan mengatur hubungan antara gerakan koperasi dengan entitas lain. Koperasi dapat mendirikan perusahaan dengan persetujuan Menteri, dan wajib menyelenggarakan administrasi dan pembukuan yang teratur.

1. Koperasi golongan dapat didirikan di lingkungan-lingkungan kerja. 2. Koperasi golongan hanya diizinkan bekerja dalam lapangan yang menyangkut keperluan serta kepentingan anggota. 3. Pemerintah dengan berencana mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi menurut ketentuan Undang-undang ini. 4. Penyesuaian koperasi yang telah didirikan menurut Undang-undang No. 79 Tahun 1958 dengan Undang-undang ini dilakukan menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sesudah berlakunya Undang-undang ini. 5. Segala ketentuan pelaksanaan Undang-undang Koperasi No. 79 tahun 1958 yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku lagi sejak berlakunya Undang-undang ini. 6. Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan-peraturan pelaksanaan dan berwenang mengatur hal-hal yang belum ditetapkan dalam Undang-undang ini.

1. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah, anggota pengurus yang dengan sengaja atau karena lalai, melanggar ketentuan dalam pasal 25 ayat (1) dan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar ketentuan dalam pasal 47. 2. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah atau hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun, barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 29 ayat (4). 3. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran. 4. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat (2) pasal ini merupakan kejahatan. 5. Sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.