For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2002 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2002Publication Date:24 Juni 2002
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date29 Juni 2002
Publication Date24 Juni 2002
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menambah pendapatan asli daerah, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian saham pada perseroan terbatas atau sebagai pendiri perseroan terbatas. Dana untuk penyertaan modal harus disediakan dalam APBD. Pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, yang kemudian dibuat perjanjian dasar di hadapan notaris. Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat untuk bertindak atas nama Pemerintah Daerah dalam penyertaan modal.

Kepala Daerah membentuk panitia untuk menilai barang yang disertakan sebagai modal, yang terdiri dari unsur-unsur Sekretariat Daerah, Badan Penanaman Modal, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan, Bagian Perekonomian, Bagian Umum, Bagian Perundang-undangan, dan Kantor Pertanahan. Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah, dan dapat membentuk Badan Pengelola sebagai aparat pelaksana. Kepala Daerah juga dapat menunjuk pejabat sebagai anggota Dewan Komisaris jika daerah memiliki hak untuk itu.

Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk mewakili daerah dan Badan Pengelola menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan kepada DPRD sekali setahun. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal disetor ke kas daerah dan masuk dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).