on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/02/2022 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-2/MBU/02/2022 · Permen BUMN No. PER-2/MBU/02/2022
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak hukum kepada penerima bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Bantuan hukum diberikan kepada menteri, mantan menteri, wakil menteri, mantan wakil menteri, pegawai, pensiunan, mantan pegawai, dan unit di lingkungan kementerian. Bantuan hukum mencakup penanganan masalah hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan. Bantuan hukum juga mencakup nasihat hukum, konsultasi, pendampingan, dan koordinasi dengan unit terkait. Selain itu, bantuan hukum dapat diberikan dalam masalah hukum perdata, tata usaha negara, niaga, atau agama yang berpotensi menimbulkan gugatan. Kementerian juga dapat memberikan bantuan hukum dalam sengketa perpajakan dan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.