Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dalam pelayanan penyelenggaraan pemberian IUJK, serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 yang mewajibkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki IUJK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan pemberian izin usaha jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Usaha Jasa Konstruksi**: Meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi.
2. **Prinsip Pemberian IUJK**: IUJK tidak merupakan tambahan birokrasi, mencerminkan profesionalisme pengusaha, terkait dengan sertifikasi, diberikan berdasarkan klasifikasi usaha, merupakan sarana pembinaan, dan alat kontrol terhadap kegiatan lembaga.
3. **Kewajiban Memiliki IUJK**: Bangunan untuk kepentingan umum atau dijual/disewakan wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki IUJK. Bangunan untuk umum/publik yang dibangun dengan pola dikerjakan sendiri tidak diperbolehkan.
4. **Prosedur Penerbitan IUJK**: Diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, perusahaan cabang wajib mengajukan permohonan IUJK, dan perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan serta laporan perubahan data perusahaan.
5. **Persyaratan IUJK**: Meliputi photo copy akte pendirian, susunan pengurus, surat pernyataan penanggung jawab teknik, neraca perusahaan, Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan kurikulum vitae tenaga teknik.
6. **Tarif Retribusi dan Registrasi**: Diatur berdasarkan jenis izin (izin baru, pendaftaran ulang, perubahan data, perpanjangan) dan gred perusahaan, serta denda keterlambatan.