For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2022Publication Date:9 Agustus 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date09 Agustus 2022
Publication Date09 Agustus 2022
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.503.158.043.543,04, belanja sebesar Rp 981.827.764.107,48, transfer sebesar Rp 332.865.085.704,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 188.465.193.731,56, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 3.375.458.837,91 dan pengeluaran sebesar Rp 22.492.298.734,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar (Rp 19.116.839.896,09).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencakup pendapatan LO sebesar Rp 1.257.375.763.018,04 dan beban sebesar Rp 982.194.318.726,29, sehingga menghasilkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 275.181.444.291,75.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencakup jumlah aset sebesar Rp 2.319.700.855.898,06, jumlah kewajiban sebesar Rp 49.825.378.509,48, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.269.875.477.388,58.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Konawe Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)