For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Also known as: Permen PUPR 50/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 50/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2015Publication Date:24 November 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeIzin Penggunaan Sumber Daya Air
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date03 Desember 2015
Publication Date24 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan perizinan penggunaan sumber daya air, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013. Peraturan ini menetapkan bahwa izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air, kecuali untuk keperluan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Izin diberikan berdasarkan ketersediaan dan peruntukan air, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Peraturan ini juga mengatur wewenang pemberian izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah sungai. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara dan persyaratan pengajuan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, serta hak dan kewajiban pemegang izin.

1. Izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 2. Izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 3. Izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air. 4. Permohonan izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses dan telah lengkap persyaratannya sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015. 5. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin penggunaan sumber daya air dapat dikenai sanksi administratif. 2. Pencabutan izin dilakukan jika pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin atau melakukan penyalahgunaan izin.