Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yang meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi. Pelatihan tenaga ahli konstruksi difasilitasi oleh Gubernur melalui penyediaan sarana dan prasarana, sosialisasi, peningkatan kualitas SDM, dan pendampingan, dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. Sistem informasi jasa konstruksi mencakup identifikasi, pengumpulan, analisis, dan pengelolaan data jasa konstruksi yang terintegrasi dengan sistem informasi pusat.
Selain itu, peraturan ini mengatur kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi, seperti kerjasama operasi penyedia jasa konstruksi luar daerah dengan penyedia jasa konstruksi lokal, dan penggunaan subpenyedia jasa konstruksi lokal. Setiap penyedia jasa konstruksi luar daerah yang melaksanakan pengadaan jasa konstruksi di daerah wajib melakukan kerjasama operasi dengan penyedia jasa konstruksi di daerah. Penyedia jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan, waktu penyerahan, tempat penyerahan, dan penerapan keselamatan konstruksi.
Peraturan ini juga mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) oleh pengguna dan penyedia jasa konstruksi, yang mencakup standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. SMKK diterapkan pada tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan serah terima pekerjaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penerapan SMKK kepada masyarakat jasa konstruksi. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengembangan dan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, termasuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan produk jasa konstruksi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Masyarakat Jasa Konstruksi melalui Dinas terkait.