For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PP 26/2007 · PP No. 26 Tahun 2007 · PP Nomor 26 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2007Publication Date:23 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2007
Publication Date23 April 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, serta tunjangan bagi Anak Yatim dan/atau Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbaikan gaji pokok Prajurit TNI yang berlaku sejak 1 Januari 2007. Ketentuan substansial mencakup penetapan pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku mulai 1 Januari 2007, serta penyesuaian penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Pembayaran pensiun dan tunjangan dilakukan berdasarkan keputusan Panglima TNI, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Keuangan.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)