For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 118 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: PERPRES 118/2012 · PERPRES No. 118 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu di BNN, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak aktif atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai berlaku sejak Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh BNN dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, kecuali jika Tunjangan Profesi lebih besar. Semua pegawai diwajibkan melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi yang dimonitor oleh BNN dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)