For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 4/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Pertanahan & Penataan RuangKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 9) sepanjang mengenai Pengelolaan Pemakaman.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah kebutuhan lahan makam yang semakin terbatas dan perlunya pengelolaan yang tertib, efisien, serta adil. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman penyelenggaraan pemakaman di daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
  2. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman sebesar 2% dari lahan yang dimohonkan.
  3. Pendirian Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dapat diajukan oleh kelompok masyarakat atau Ormas berbadan hukum.
  4. Izin pengelolaan TPBU diberikan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemakaman jenazah harus dilakukan paling lama 24 jam setelah meninggal dunia, dengan penundaan maksimal 5 hari dengan izin.
  6. Usaha pelayanan pemakaman meliputi berbagai jasa seperti pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, dan lainnya, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat (berbentuk Yayasan dengan izin).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penutupan dan pemindahan lokasi TPU, TPBU, krematorium, dan tempat penyimpanan abu mayat yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

1. Izin Pengelolaan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pengelolaan yang bersangkutan berakhir. 2. Bagi TPBU yang belum memiliki Izin Pengelolaan tetap diakui keberadaannya dan wajib melengkapi perizinannya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui maka: a. Bupati melakukan penutupan Pemakaman; dan b. Pengelola/ahli waris wajib memindahkan Jenazah. 4. Pemakaman keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (2) maka ahli waris wajib mengajukan Dispensasi izin TPBU paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui maka: a. Bupati melakukan penutupan Pemakaman Keluarga; dan b. Pengelola/ahli waris wajib memindahkan Jenazah.

1. Setiap Orang yang memakamkan Jenazah dengan memanfaatkan lahan lebih luas daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dikenai Sanksi Administratif berupa denda administratif. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan Lisan/Tertulis, Tindakan Paksa Pemerintah, Penarikan Kembali Keputusan yang Menguntungkan, Denda Administratif, dan Pengenaan Uang Paksa.