For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:10 April 2018Publication Date:4 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai acuan baku untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta untuk menetapkan prosedur dan kriteria penilaian uji kompetensi berbasis kompetensi di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Standar kompetensi ini mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir memiliki tugas melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian, dan pelaporan di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir. Rincian kegiatan meliputi pengumpulan dan analisis data, penyusunan bahan sosialisasi, bimbingan teknis, dan telaahan untuk penyusunan peraturan terkait.

(-)

(-)