on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Urusan Pupuk dengan Susunan Keanggoataan Menteri Pertanian Sebagai Ketua Merangkap Anggota
Also known as: Keppres 5/1972 · Keppres No. 5 Tahun 1972 · Keppres Nomor 5 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan jumlah produksi pertanian melalui pengelolaan pupuk yang lebih baik. Pupuk dianggap sebagai unsur produksi yang sangat penting, sehingga diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan koordinasi yang teratur dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan penggunaannya. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Urusan Pupuk untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Urusan Pupuk dengan Menteri Pertanian sebagai Ketua merangkap anggota. Panitia ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan tahunan terkait pengadaan, penentuan harga, distribusi, dan penggunaan pupuk. Panitia memiliki kewenangan untuk menghubungi instansi sipil dan militer serta dapat membentuk regu kerja sesuai kebutuhan. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.