For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Urusan Pupuk dengan Susunan Keanggoataan Menteri Pertanian Sebagai Ketua Merangkap Anggota

Also known as: Keppres 5/1972 · Keppres No. 5 Tahun 1972 · Keppres Nomor 5 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 1972Publication Date:2 Februari 1972
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Urusan Pupuk dengan Susunan Keanggoataan Menteri Pertanian Sebagai Ketua Merangkap Anggota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 1972
Publication Date02 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan jumlah produksi pertanian melalui pengelolaan pupuk yang lebih baik. Pupuk dianggap sebagai unsur produksi yang sangat penting, sehingga diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan koordinasi yang teratur dalam perencanaan pengadaan, distribusi, dan penggunaannya. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Urusan Pupuk untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Urusan Pupuk dengan Menteri Pertanian sebagai Ketua merangkap anggota. Panitia ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan tahunan terkait pengadaan, penentuan harga, distribusi, dan penggunaan pupuk. Panitia memiliki kewenangan untuk menghubungi instansi sipil dan militer serta dapat membentuk regu kerja sesuai kebutuhan. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.

(-)

(-)