For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Perpusnas 7/2019 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2019Publication Date:23 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date27 Mei 2019
Publication Date23 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi bagi pegawai pelaksana pelayanan publik serta pemberian kompensasi bagi penerima pelayanan publik di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna, dengan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil. Tujuannya adalah untuk mendorong profesionalitas, meningkatkan kinerja pegawai, dan menegakkan disiplin melalui pemberian penghargaan dan sanksi.

Ketentuan Substansial:

  • Penghargaan: Penghargaan diberikan kepada pelaksana yang memenuhi kriteria penilaian, seperti memberikan pelayanan di atas standar, kecepatan dan ketepatan pelayanan, serta keramahan dan kesopanan. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, prioritas promosi jabatan, pengembangan kompetensi, pengumuman sebagai pelaksana berprestasi, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi: Sanksi dikenakan kepada pelaksana yang melanggar ketentuan pelayanan publik atau disiplin di lingkungan Perpustakaan Nasional. Sanksi dapat berupa pengurangan hasil penilaian kinerja atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Kompensasi: Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang dilayani tidak sesuai standar atau berdasarkan pengaduan yang terverifikasi. Bentuk kompensasi dapat berupa prioritas pelayanan.

(-)

1. Pengenaan sanksi dapat berupa pengurangan hasil penilaian kinerja Pelaksana. 2. Pengenaan sanksi dapat berupa pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.