For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Also known as: Permen Ristekdikti 5/2015 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 April 2015Publication Date:25 Maret 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 April 2015
Publication Date25 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai rincian tugas unit kerja di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi universitas tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab berbagai unit kerja, termasuk Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Umum dan Keuangan, serta Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat. Setiap unit kerja memiliki rincian tugas yang mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan data, administrasi akademik, pengembangan mahasiswa, pengelolaan keuangan, dan kerjasama eksternal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, pelayanan informasi, dan kegiatan kemahasiswaan.

(-)

(-)