Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi. SKKK ini bertujuan untuk pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Standar kompetensi ini mencakup:
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Pentingnya instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi dalam mendukung operasional pengamatan, pengumpulan, pengaksesan, dan analisis data MKG. BMKG berperan strategis dalam memberikan layanan informasi geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas jangkauannya, dan mudah dipahami untuk meminimalkan dampak bencana.
- **Ketentuan Substansial:**
- Standar kompetensi kerja khusus bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi digunakan sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang-bidang tersebut.
- Rincian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pejabat yang bertanggung jawab dan/atau mereka yang terlibat memfasilitasi kegiatan geofisika baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Standar Kompetensi dibutuhkan oleh BMKG dan beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database dan Jaringan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.