Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan budaya gemar membaca, kecerdasan masyarakat, dan pelestarian budaya daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kebijakan Pemerintah Daerah:** Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi, pengelolaan perpustakaan yang prima, kelangsungan perpustakaan sebagai pusat belajar, mewujudkan masyarakat gemar membaca, memfasilitasi perpustakaan umum, menyediakan prasarana bagi disabilitas, dan mengembangkan perpustakaan berbasis kearifan lokal.
2. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Memenuhi standar perpustakaan daerah yang meliputi koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pendanaan.
3. **Penyelenggara Perpustakaan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan pada pendidikan dasar, kecamatan/kelurahan, dan perpustakaan khusus. Pemerintah Desa menyelenggarakan Perpustakaan Desa.
4. **Koleksi Perpustakaan:** Menyediakan koleksi sesuai standar, meliputi jenis, jumlah judul, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian koleksi. Pengembangan koleksi meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
5. **Jenis Penyelenggaraan:** Perpustakaan umum (Pemerintah Daerah dan Masyarakat), perpustakaan khusus, dan perpustakaan digital.
6. **Layanan Perpustakaan:** Layanan sirkulasi, referensi, dan deposit. Layanan harus prima dan berorientasi pada pemustaka.
7. **Sumber Daya Manusia:** Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Terdiri dari pejabat struktural, pustakawan, tenaga ahli, dan tenaga teknis.
8. **Pelestarian Koleksi:** Penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan satu buah cetakan/rekaman dari setiap judul karya.
9. **Pembudayaan Kegemaran Membaca:** Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai cara.
10. **Kerja Sama:** Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan.
11. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan Perpustakaan.