For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 9/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date16 Mei 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan asing, serta rumah tangga untuk kepentingan sendiri atau listrik desa terpencil. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah mereka atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari sumber lain dengan pembayaran, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Wajib pajak wajib memenuhi kewajiban pajak sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan dalam proses pemungutan pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, insentif pemungutan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pengawasan, penyidikan, dan sanksi administrasi serta pidana terkait PPJ.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.