on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 9/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan asing, serta rumah tangga untuk kepentingan sendiri atau listrik desa terpencil. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah mereka atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik jika berasal dari sumber lain dengan pembayaran, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
Wajib pajak wajib memenuhi kewajiban pajak sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, namun kerjasama dengan pihak ketiga dimungkinkan dalam proses pemungutan pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, insentif pemungutan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pengawasan, penyidikan, dan sanksi administrasi serta pidana terkait PPJ.