For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2000 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 109). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kelurahan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 136).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan, khususnya terkait dengan eselon jabatan struktural. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan melaksanakan tugas umum pemerintahan. Fungsi Camat meliputi pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional di kecamatan dan kelurahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat struktural dalam lingkungan Kecamatan dan Kelurahan tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)