on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap kontribusi pesantren dalam mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin dan pembangunan nasional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk menyusun perencanaan, menetapkan standar dukungan, mengalokasikan anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melakukan pendataan pesantren. Fasilitasi ini meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pesantren.
Pesantren berhak mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, rekognisi, afirmasi, pelindungan, serta akses dan kemudahan dalam melakukan kerja sama. Pesantren juga bertanggung jawab untuk mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin, menanamkan nilai-nilai Pancasila, menjaga kekhasan pesantren, memanfaatkan fasilitasi, mematuhi peraturan perundang-undangan, mewujudkan pesantren ramah anak, dan memasang lambang negara.
Perencanaan fasilitasi pengembangan pesantren meliputi upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan pengembangan pesantren dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan wawasan SDM pesantren, peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, peningkatan keahlian manajerial, peningkatan kemandirian ekonomi, pelibatan pesantren dalam pembangunan daerah, pemberian akses dan pengakuan terhadap sumber daya pesantren, bantuan operasional, sarana dan prasarana, serta program.