For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 21/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah. Izin ini meliputi Surat Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP), Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal dengan ukuran tertentu (5 GT sampai 10 GT) yang berdomisili dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan daerah, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing. Terdapat pengecualian untuk kegiatan penelitian/eksplorasi perikanan dan usaha pembudidayaan ikan kecil dengan batasan luas lahan atau perairan tertentu.

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki IUP, yang diberikan oleh Bupati setelah memenuhi persyaratan. Namun, usaha penangkapan ikan oleh nelayan dengan kapal/perahu berukuran kecil (tidak lebih dari 5 GT atau 15 DK) dan usaha pembudidayaan ikan dengan areal terbatas tidak diwajibkan IUP, tetapi wajib mencatat kegiatannya pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, ukuran kapal, dan jangka waktu. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan, akan diterbitkan SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan terkait pemberian dan pengawasan izin usaha perikanan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.