on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Also known as: PP 16/2005 · PP No. 16 Tahun 2005 · PP Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai keseimbangan antara konsumen dan penyedia jasa, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan non-perpipaan, dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan air baku dan dapat melakukan kerja sama antardaerah untuk efisiensi pemanfaatan. Penyelenggaraan SPAM dilakukan oleh BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat, dengan pengaturan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, dan evaluasi. Kebijakan ini juga mengatur perlindungan air baku melalui pengembangan prasarana dan sarana sanitasi, serta menetapkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa dalam penyelenggaraan SPAM.